Pages

Friday, January 20, 2012

Tantangan Keberagaman dalam Keberagamaan


Sebuah Pengakuan
Barangkali, panggilan untuk masuk dan terlibat dalam arena persoalan keberagaman di Indonesia, saya terima ketika pada tahun 2002, saya dipercaya memimpin sebuah program Pekan Studi Islam dari Komisi Kepemudaan Keuskupan Agung Jakarta. Dalam program tersebut saya bersama sekitar 30 orang muda Katolik (OMK) tinggal, hidup, ngaji dan menjadi “santri” selama seminggu di Pesantren Assidiqiyah, pimpinan K.H Noor Iskandar, S.Q di Batu Ceper, Tangerang. 

Pengalaman bertemu dan hidup bersama bukan saja merupakan perjumpaan, namun hal itu saya maknai sebagai persentuhan (baca: persen atau hadiah dari Tuhan). Dalam pengalaman persentuhan tersebut saya dan teman-teman OMK lain belajar apa yang disebut sebagai aqidah, konsep ketauhidan, jihad, dan sebagainya. Karena pondok pesantren tempat kami mengaji adalah pondok pesantren Nadhatul Ulama, maka nuansa kulturalnya begitu kuat terasa.

Rasanya wajah Islam yang rahmatan lil alamin (menjadi rahmat bagi sesama) yang saya dan teman-teman OMK lainnya pelajari dan rasakan di pesantren tahun 2002, sekarang semakin tidak mudah dijumpai di berbagai ruang pergaulan. Ada wajah-wajah baru yang mengaku membela agama dengan cara yang garang, sangar, dan bengis. Wajah-wajah baru yang waktu itu masih malu-malu, kini mereka tampil telanjang menunjukkan watak aslinya.

Dari wataknya yang anti keberagaman dan cenderung menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, maka melihat lebih jauh dari mana asal-usul dan apa maksud eksistensinya serta bagaimana “berdamai” dengan mereka, tentu menjadi pertanyaan-pertanyaan saya selanjutnya.

Era kebangkitan agama
Disadari atau tidak, kita sedang menyaksikan dunia yang sedang berubah. Agama yang diprediksi akan memudar pengaruhnya pada abad baru ini justru disangkal oleh kenyataan yang berkata sebaliknya. Laporan utama majalah Times pada April 1996 berjudul “Is God Dead?” adalah semacam prediksi yang dengan percaya diri meramalkan era kebangkrutan agama.  Contoh lain, pada awal milienium, The Economist juga menulis obituari tentang Tuhan. Tak lama berselang, tragedi 911 terjadi dan membenamkan itu semua. Sebuah zaman baru telah lahir. Tak berlebihan jika zaman baru itu disebut era kebangkitan agama.

Lihat saja Nigeria yang kini terpecah mejadi dua; Nigera utara yang Islam dan Nigeria selatan yang Kristen. Pentakosta berkembang pesat di Korea Selatan dan Brazil. Balkan terpecah antara Kosovo dan Bosnia yang Islam, sementara Serbia menganut Orthodoks, dan Kroasia yang Katolik. Partai berbasis Islam AKP kini berkuasa di negeri sekuler Turki.

Di Indonesia, gelombang radikalisme agama yang ditandai dengan kemunculan organisasi-organisasi Islam garis keras pada awal Reformasi yang masuk berbarengan saat rezim otoriter Soeharto tumbang. Paham radikal yang dibawa oleh kelompok-kelompok garis keras ini semakin percaya diri ketika gerakan ini menemukan jejak sejarah wacana pendirian Negara Islam di Indonesia yang seolah sedang mati suri.  

Wacana negara Islam memang memiliki akar sejarah yang kuat di Indonesia bahkan sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Ide pemberlakuan syari’at atau formalisasi syari’at Islam muncul dari kalangan pejuang Islam santri, yang berhadapan dengan pejuang Islam nasionalis di mana kemudian disepakati bahwa Indonesia bukanlah “Negara Agama”. Tetapi, keliompok-kelompok yang menginginkan formalisasi syariah tidak berhenti sampai di sana. Mereka mewariskan spirit dan ideologinya kepada generasi-generasi selanjutnya meski harus menghadapi berbagai opresi dari penguasa. Sampai pada kran kebebasan dalam alam demokrasi terbuka, mereka juga seolah terbebas dan hendak mewujudkan mimpi para pendahulunya; mendirikan Negara Islam.

Mengutip penelitian Ali Maschan Moesa yang dibuat tahun 2001-2003 tentang proyek radikalisme di Indonesia, ditemukan bahwa telah muncul “gerakan radikal” yang bertujuan memformalkan syari’at Islam dan menghendaki supaya syari’at Islam menjadi landasan berbangsa-bernegara. Target mereka adalah pencantuman kembali Piagam Jakarta dalam UUD 1945. Tetapi target tersebut hanyalah tujuan antara, sebab yang mereka inginkan adalah berdirinya Negara Syari’ah atau Negara Khilafah sebagai nama lain dari Negara Islam.

Masih menurut Maschan, adapun organisasi yang bisa digolongkan ke dalam gerakan ini adalah MMI (Majlis Mujahidin Indonesia), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), Forum Komunikasi Ahlussunnah Waljama’ah, KAMMI (Kesatuan Aksi mahasiswa Muslim Indonesia), FPIS (Front Pemuda Islam), Jama’ah Muslim (Hisbullah), FPI (Front Pembela Islam), Laskar Jihad Ahlussunnah Waljama’ah, HAMMAS, Ikhwanul Muslimin, KISDI (Komite Indonesia Untuk Solidaritas Dunia Islam), dan PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia).

Radikalisme di Indonesia dalam segala derajatnya dari yang paling rendah sampai yang tertinggi seperti dukungan terhadap aksi terorisme,[2] pernah diteliti dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebuah survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), yang dirilis Maret 2005, menyatakan bahwa 1 dari 10 muslim Indonesia mendukung aksi pengeboman yang dilakukan Amrozi dan kawan-kawannya di Bali beberapa tahun lalu. Bagi peneliti LSI, hasil itu mencerminkan dukungan kepada radikalisme keagamaan ketika diterjemahkan ke dalam cara kekerasan demi agama. Hasil survei lain dari Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) terhadap 1.600-an siswa dan guru agama Islam di SMP dan SMA muslim di Jabodetabek, yang dilakukan dari Oktober 2010 hingga Januari 2011. Hasilnya, 41,8 hingga 63,8 persen responden menyatakan mendukung intoleransi dan kekerasan terhadap warga non-muslim.

Guntur Romli dalam artikelnya yang berjudul “Impor Fundamentalisme Islam dari Timur Tengah”  memaparkan, sampai dalam tiga dekade ini, muncul aliran dan kelompok-kelompok Islam yang berbeda dari tipe-tipe Islam yang telah mengakar di Nusantara. Kelompok-kelompok Islam yang belakangan membanjiri Nusantara mengalami keterputusan sejarah dari aliran dan kelompok-kelompok Islam yang telah ada jauh sebelum Republik ini berdiri. Islam gaya baru ini justru memilih jalan yang berbeda dari ormas-ormas Islam yang lama. Mereka memilih jalur konfrontasi dengan Republik.

Mudah saja kita jumpai wajah-wajah mereka dalam berbagai aksi intoleran, misalnya pelarangan jemaat GKI Yasmin beribadah –dan bahkan merayakan natal tahun 2011- di tanah yang secara hukum sudah sah dan dikuatkan melalui kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan GKI Yasmin Bogor. Contoh lainnya adalah pembunuhan dan peneroyokan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, pembakaran rumah ibadah Syiah di Sampang Madura, peristiwa perusakan gereja Katolik di Temanggung, Jawa Tengah, tragedi Monas berdarah, dan lain sebagainya.

Negara yang kalah
Persoalan keberagaman ini semakin berat ketika negara yang seharusnya menjamin keamanan warga negaranya justru kalah dengan kelompok-kelompok ini. Kasus pembunuhan terhadap tiga jemaah Ahmadiyah di Cikuesik Banten merupakan contoh yang bisa menjelaskan bagaimana kekalahan negara.

Polisi (sebagai aparat negara) telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut. Polisi beralasan bahwa pihaknya kekuarangan aparat yang bertugas di lokasi. Tentu hal ini menjadi alasan bodoh karena sebenarnya mereka sudah mengetahui akan adanya rencana penyerangan.

Masalahnya di sini adalah polisi justru tidak bisa memberikan jaminan rasa aman bagi warga. Ketika polisi mengetahui rencana penyerangan yang akan terjadi di Cikeusik, hal yang justru dilakukan polisi adalah ingin “mengevakuasi” pemilik rumah dan tamu-tamunya. Sementara, merasa diri mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, maka pemilik rumah beserta tamunya tiada mau menerima ajakan polisi untuk “diamankan”. Cara penanganan polisi yang tidak berani menangkap para penyerang dan justru “membiarkan” kejadian ini terjadi sampai merenggut nyawa 3 jemaah Ahmadiyah adalah hal yang patut dikutuk. Aparat kepolisian kalah terhadap para penyerang!

Apakah lantaran mereka yang ada di dalam rumah tersebut adalah penganut Ahmadiyah sehingga polisi membiarkan hal ini terjadi? Jika memang itu alasannya, maka polisi sudah melakukan diskriminasi terhadap warga Ahmadiyah yang juga warga negara Indonesia yang seluruhnya berhak mendapat rasa aman. Polisi (khususnya Polda Banten) dalam hal ini sebagai aparat negara telah gagal menjalankan fungsinya menjamin rasa aman tanpa diskriminasi bagi warna negara Indonesia. Jika ini tak segera dibenahi, apakah hukum rimba sebenarnya de facto telah menggantikan Indonesia sebagai negara hukum? Perlu ditegaskan di sini, polisi pun digaji dari APBN yang salah satu elemennya berasal dari pajak yang dibayarkan warga negara Indonesia, termasuk jemaat Ahmadiyah!

Vonis enam bulan penjara bagi anggota Ahmadiyah dalam kasus Cikeusik mencederai rasa keadilan, karena para pelaku pembunuhan pun diganjar hukuman yang kurang lebih sama. Celakanya, jaksa juga tidak menuntut mereka dengan pasal kriminal pembunuhan. 

Memajukan demokrasi sekaligus membangun gerakan sosial riil bersama
Yang menjadi keprihatinan terutama di sini adalah cara pandang terhadap visi bernegara dari kelompok-kelompok tersebut yang perlu diperhatikan secara serius. Secara idiologis, kelompok-kelompok ini percaya sepenuhnya bahwa ruang publik harus ditata berdasarkan hukum yang berasal dari Tuhan. Mereka berkeyakinan bahwa manusia dilarang membuat hukum untuk manusia lain. Allahlah satu-satunya yang mutlak bisa membuat hukum bagi manusia. Maka syariat adalah harga mati dari kelompok-kelompok ini. Mereka tidak mau tunduk terhadap konstitusi dan hukum-hukum humaniter internasional, karena mereka hanya mau mengikuti hukum Allah. Intervensi moral agama dalam politik bernegara menjadi tujuan akhirnya.

Filusuf Jerman kontemporer Jurgen Habermas juga menegaskan hal ini. Dalam sebuah jurnal filsafat ia mendeskripsikan bahwa setelah tragedi 911 dunia memasuki era post-secularism, di mana ruang publik tidak bisa disterilkan dari urusan agama. Usaha pemisahan politik dari agama yang dilakukan oleh negara-negara yang mempromosikan sistem sekuler ternyata harus menerima kenyataan bahwa hal itu tidak bisa dipertahankan. Runtuhnya twin-towers WTC di jantung kapitalisme adalah bukti meledaknya usaha mengandangkan domain agama hanya masuk ke dalam kotak ruang privat.

Konsekuensi dari hal ini menimbulkan tantangan-tantangan tersendiri. Bagi kaum sekuler mereka harus siap pasang kuping untuk mendengarkan bahasa politik yang didasarkan pada keyakinan kebenaran atas tafsir satu agama tertentu dalam ruang publik. Sementara bagi orang-orang yang tidak mau memisahkan ruang publik dari keyakinan agamanya juga memiliki tantangan tersendiri yaitu mereka belajar mengartikulasikan keyakinannya di dalam alam demokrasi. Dalam tarik-menarik antara dua tegangan ini dinamika politik sejatinya kini sedang bergeliat membuat wajah barunya.

Orde Baru memang tampak berhasil mengatasi kelompok-kelompok ini, namun apakah untuk menyelesaikan persoalan ini justru kita kembali pada kekuasaan militer dan sentralistik ala Orba?

Demokrasi secara esensial harus dihidupkan karena demokrasi adalah penemuan sisi-sisi kesadaran manusiawi dalam mengatur kehidupan di dunia —karena yang diperbincangkan adalah kekuasaan manusiawi bukan Ilahi— menyediakan sebuah ruang dan tata-cara yang manusiawi pula.

Demokrasi bukan sekadar prosedur kekuasaan, bukan pula sebagai sistem yang ditentukan oleh mereka yang mayoritas. Demokrasi adalah pengakuan dan penerimaan terhadap prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan, toleransi, pluralisme, keadilan, pengakuan terhadap hak-hak kaum minoritas: agama, ras, aliran dan seksual. Demokrasi adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia yang tidak bisa dirampas atas nama apapun, misalnya hak berkeyakinan, hidup, kepemilikan, tidak disakiti dan lain-lain.

Selain itu, inisiatif untuk terus membangun civil society menjadi sebuah keniscayaan. Dalam civil society memungkinkan tumbuhnya diskusi dan kerja sama. Mengingat, perasaan kepercayaan dalam hubungan persaudaraan sejati hanya bisa tumbuh ketika terjadi kerja sama. Kerja sama dengan umat lain adalah modal sosial untuk meretas kecurigaan, melampaui rasa toleran, dan pada akhirnya membangun perasaan senasib sepenanggungan sebagai sesama anak bangsa.

Jujur, saya merindukan wajah keberagaman dengan sikap keberagamaan yang santun, ramah dan tak sepi humor.


[1] Campaign Manager di Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
[2] Kajian akademis tentang terorisme selalu berhadapan dengan kesulitan untuk mencari suatu definisi universal tentang terorisme. Masalah ini terungkap dengan baik dalam ungkapan “one person’s terrorist being another’s freedom fighter”. Bdk. Andy Widjajanto, Menangkal Terorisme Global, dalam buku kumpulan esai Terorisme yang diterbitkan oleh Imparsial, 2003

3 comments:

Unknown said...

Membaca tulisanmu aku sangat kagum wi, kamu sungguh luar biasa dalam hal tulis menulis, gak menyangka sawing yang dulu seperti itu menjadi seorang awigra yang sangat luar biasa, Oh ya selamat ya, atas keberhasilanmu dalm hal meraih cita-citamu, katanya sudah selesai S2 ? sedang mau S3 ya ? Salud buat jebolan Raja Ratu, Kami bangga padamu, teruskan berkarya dan jadi yang terbaik buat negara pada umumnya dan buat diri serta keluargamu pada khususnya,
Mengenai soal ahmadiyah menurut saya, kita harusnya juga saling menghormati dan menjaga keimanan,aqidah dan syariat kita atau apalah namanya, masing-masing sebagai orang yang beragama. Menurut saya karena ahmadiyah itu memang bukan ajaran agama Islam wi, jadi menurut saya ya seyognya jangan memakai islam dalam menamainya, misalnya agama ahmadiyah begitu secara simple pemahaman saya wi, karena agama islam menganggap kalau islam nabi terkahirnya adalah Nabi Muhammad SAW tidak ada nabi lagi setelahnya, seperti yang penganut ahmadiyah percaya. Itu atas dasar pengetahuan saya dari info - info yang aku dengar tentang Ahmadiyah ( maaf kalau saya salah ).
Terus mengenai kembali ke Orba, mungkin sebaiknya begitu, heheheee...kita liat saja direalita masyarakat, mereka mendambakan atau cenderung mengiyakan kalau lebih enak atau kepenak pada jaman Soeharto, akan tetapi menurut saya juga, pada jaman Soeharto tidak semuanya jelek dan tapi tidak semuanya bagus juga sih. Diantaranya ada penculikan-penculikan yang merejalela bagi kaum aktifis yang pro demokrasi dan yang bertentangan dengan Mbah Harto, dan masih tentang KKN itu pula, seharusnya bagian-bagian yang jelek-jelek saja yang diganti bukan semuanya.
Dan mengenai Negara Islam, saya cenderung untuk tidak setuju dengan sistem negara itu, karena memang kita itu Bhineka Tunggal Eka seharusnya.
Sorry wi, aku membuat komen di blogmu, semoga berkenan...
Salam RAJA RATU.....

Unknown said...

wah mas Joni, matur suwun sudah mau membaca tulisanku. terima kasih sudah berlebih memberi pujian. aku ya biasa baenlah... ohya, soal Ahmadiyah bebas siapa saja punya opini tentang itu. Masalah yang selalu aku kritisi adalah peran negara. Ngga bisa karena mereka Ahmadiyah kemudian jadi sasaran penyerangan, kekerasan, dan bahkan pembunuhan... Negara nggak boleh diskriminatif... Mereka sama di depan hukum dan keadilan. Mereka juga membayar pajak yang digunakan untuk membayar pemerintah, termasuk polisi.

Unknown said...

ow ngono to,aku meh dadi pengikutmu nang twitter koq ora bisa-bisa wi ? piye carane sih nek bertwitter. hehehhe...katrok banget lah